
Tim Pengadaan BPSIP Jambi Ikuti Workshop Sistem Infomasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2025
KOTA JAMBI - 5 Desember 2024, Tim Pengadaan Barang dan Jasa BPSIP Jambi mengikuti Workshop Sistem Infomasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid oleh Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian mulai tanggal 5 sd 7 Desember 2024. Adapun tujuan dilaksanakannya wokshop ini adalah untuk percepatan proses Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Risman Mangidi, S. Sos., MM memberikan sambutan pada acara workshop ini dan berterimakasih kepada seluruh Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen dari masing-masing UPT yang telah hadir.
Beliau menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa harus diawali dengan identifikasi kebutuhan yang dituangkan dalam perencanaan pengadaan, hal ini perlu dilakukan penguatan dari sisi justifikasi dan dokumentasi yang mendukung dilakukannya perencanaan pengadaan sesuai kebutuhan. Seringkali permasalahan pengadaan barang dan jasa bersumber dari perencanaan yang kurang matang oleh karena itu beliau berharap dalam acara ini ada pembahasan cara mencegah menyimpangan mulai dari tahap perencanaan barang dan jasa.
Berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2021 pasal 5 ayat 9 dan 10 bahwa pelaksanaan pemilihan pengadaan barang dan jasa dilakukan setelah Rencana Umum Pengadan (RUP) diumumkan terlebih dahulu melalui Aplikasi SiRUP, sehingga apabila akan melaksanakan percepatan proses pengadaan (Pra DIPA) harus sesegera mungkin mengumumkannya pada Aplikasi SiRUP, Beliau berharap pada pertemuan ini penayangan rencana umum pengadaan bisa tayang pada Aplikasi SiRUP 100 Persen.
Beliau juga mengingatkan kembali kepada para PPK dan Pejabat Pengadaan agar selalu melaksanakan pemilihan barang dan jasa melalui SPSE agar realisasi keuangan dan realisasi pengadaan tidak terjadi ketimpangan, apabila yang sudah terlanjur melaksanakan pengadaan secara manual agar dilakukan pencatatan di Aplikasi SPSE.
Terakhir, beliau berharap agar PPK dan Pejabat Pengadaan mengedepankan pentingnya kehati-hatian sebelum melaksanakan e-purchasing karena dengan keluarnya Kepka LKPP Nomor 122 Tahun 2022 produk yang tayang tidak dilakukan verifikasi sehingga PPK dan Pejabat Pengadaan agar lebih jeli dan teliti. Prinsip kehati-hatian ini perlu dilaksanakan untuk mencegah kesalahan-kesalahan tidak terjadi secara berulang.
Selanjutnya, acara Workshop Sistem Infomasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun 2025 ini diisi dengan diskusi, pendampingan penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi dan penyampaian materi dari para narasumber yang sudah hadir.